29 Jun 2026 · 1 views

Berkas demi Berkas: Liku-liku Mengurus Kuasa Pertambangan

Mengurus Kuasa Pertambangan adalah labirin birokrasi yang melelahkan. Lewat tumpukan berkas berjenjang dan peralihan kuasanya ke daerah, negara memastikan setiap jengkal tanah tambang diawasi ketat.

Mengurus Kuasa Pertambangan ternyata tidak sesederhana mengisi satu formulir lalu menunggu persetujuan turun. Setiap jenis dan tahapan KP punya daftar persyaratan dokumen tersendiri yang harus dilampirkan secara lengkap, mulai dari peta wilayah resmi, akta pendirian perusahaan, bukti pembayaran iuran, hingga laporan teknis hasil kegiatan sebelumnya. Permohonan KP Penyelidikan Umum atau KP Eksplorasi, misalnya, wajib disertai peta wilayah asli dari UPIPWP rangkap dua, akta pendirian perusahaan yang menyebutkan secara jelas bidang usaha pertambangan umum, tanda bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan, serta laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik.

Begitu perusahaan ingin naik tahap dari penyelidikan umum ke eksplorasi, persyaratannya bertambah lagi. Selain peta wilayah dan laporan lengkap penyelidikan sebelumnya, perusahaan harus melampirkan rencana kerja dan biaya yang sangat rinci, mencakup hasil studi literatur, jenis kegiatan yang akan dilakukan, metode kegiatan seperti foto udara atau pemboran, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, hingga rencana pembiayaan secara keseluruhan. Pola berjenjang seperti ini terus berulang di setiap kenaikan tahap, dari eksplorasi ke eksploitasi, hingga ke tahap pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, masing-masing dengan dokumen pendukung yang spesifik sesuai karakter kegiatannya.

Di balik rumitnya berkas permohonan ini, ada hak dan kewajiban yang jelas bagi setiap pemegang KP begitu izinnya disetujui. Dari sisi hak, pemegang KP berhak melakukan segala usaha penambangan sesuai kewenangan yang tercantum dalam surat keputusannya, berhak memperoleh prioritas utama untuk mendapatkan tahapan KP berikutnya, dan berhak memiliki bahan galian yang dihasilkannya setelah membayar royalti kepada negara. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 25 sampai 27 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 1967.

Sementara dari sisi kewajiban, pemegang KP harus membuat batas wilayah kuasanya secara jelas, mengganti kerugian atas tanah dan tanam tumbuh yang digunakan kepada pemiliknya yang berhak, membayar berbagai jenis iuran pertambangan seperti iuran tetap, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi, membayar Pajak Bumi dan Bangunan, serta membuat laporan kegiatan usahanya secara berkala setiap tiga bulan. Kewajiban-kewajiban ini bukan formalitas semata, melainkan instrumen pengawasan negara untuk memastikan kegiatan pertambangan benar-benar bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata.

Menariknya, sejak era otonomi daerah bergulir dan terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000, kewenangan memproses permohonan KP juga mengalami perubahan signifikan. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi berhenti memproses sebagian besar permohonan KP yang masuk, menyerahkan kewenangan tersebut kepada daerah sesuai prinsip otonomi yang baru. Perubahan kewenangan semacam ini menunjukkan bagaimana sistem perizinan pertambangan terus bergerak dinamis, menyesuaikan diri dengan perubahan struktur pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa.