Tambang ilegal masih menjadi masalah besar di banyak daerah. Aktivitas penambangan tanpa izin sering berjalan diam-diam, bahkan ada yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Padahal, dampaknya tidak kecil: lingkungan rusak, negara kehilangan potensi penerimaan, dan masyarakat sekitar sering menjadi pihak yang paling dirugikan.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi biasanya diberikan kepada pemegang izin yang melanggar ketentuan, misalnya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Namun, jika seseorang melakukan penambangan tanpa izin sama sekali, maka persoalannya masuk ke ranah pidana.
Undang-Undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, kegiatan menambang tidak bisa dianggap sekadar aktivitas ekonomi biasa. Jika dilakukan tanpa IUP, IPR, IUPK, atau izin lain yang sah, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan.
Sanksi juga tidak hanya menyasar orang yang menggali atau menambang di lokasi. Pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang yang berasal dari sumber tidak sah juga dapat dijerat hukum. Praktik seperti ini sering disebut sebagai pencucian hasil tambang, karena hasil dari aktivitas ilegal seolah-olah dibuat tampak legal melalui jalur distribusi dan perdagangan.
Masalahnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak selalu mudah. Aparat harus membuktikan asal-usul hasil tambang, memeriksa lokasi, menyita alat, memanggil saksi, dan mengoordinasikan proses penyidikan antara kepolisian dengan pejabat penyidik di bidang pertambangan. Di sisi lain, keterbatasan jumlah pengawas dan luasnya wilayah tambang membuat pengawasan lapangan sering tidak maksimal.
Karena itu, pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan ancaman pidana berat. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara dinas pertambangan, kepolisian, bea cukai, surveyor independen, dan pemerintah daerah. Pengawasan harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari lokasi tambang, jalur pengangkutan, tempat pengolahan, hingga penjualan dan ekspor. Tanpa pengawasan yang konsisten, tambang ilegal akan terus hidup meskipun ancaman hukum di atas kertas sudah sangat berat.