Pertanyaan tentang siapa yang berwenang memberi izin tambang sering kali menjadi sumber kebingungan: apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota? Kebingungan ini wajar, karena kewenangan pertambangan di Indonesia pernah beberapa kali berubah. Pada masa otonomi daerah, izin tambang sempat tersebar di berbagai level pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Dulu, pemerintah pusat berwenang mengatur kebijakan nasional, menetapkan wilayah pertambangan, dan memberi izin untuk kegiatan tambang yang melintasi provinsi atau berada di wilayah laut tertentu. Pemerintah provinsi menangani tambang lintas kabupaten/kota, sedangkan pemerintah kabupaten/kota berwenang mengurus tambang yang sepenuhnya berada di wilayahnya sendiri, termasuk izin pertambangan rakyat.
Namun, sistem kewenangan yang terlalu tersebar ini kemudian menimbulkan banyak persoalan. Di lapangan, tidak jarang muncul tumpang tindih izin, konflik antar wilayah, lemahnya pengawasan, hingga praktik pungutan liar oleh oknum tertentu. Akibatnya, kegiatan pertambangan yang seharusnya tertib justru kerap menjadi sumber sengketa sosial, hukum, dan lingkungan.
Karena itulah kewenangan izin tambang kemudian ditarik dari kabupaten/kota. Setelah Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut beralih ke provinsi. Perubahan ini membuat bupati dan wali kota tidak lagi menjadi pihak utama dalam menerbitkan izin tambang. Sebagian pihak menilai langkah ini dapat memperkuat pengawasan, tetapi sebagian lain menganggapnya mengurangi semangat otonomi daerah.
Dalam perkembangan berikutnya, pengaturan pertambangan semakin diarahkan ke pemerintah pusat, dengan sebagian kewenangan tertentu yang dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Artinya, izin tambang tidak lagi bisa dipahami sesederhana “asal wilayahnya ada di kabupaten, maka bupati yang berwenang”. Kewenangan itu kini bergantung pada jenis izin, komoditas, wilayah, dan pengaturan hukum yang berlaku.
Agar perubahan kewenangan ini tidak menimbulkan kekosongan pengawasan, pemerintah provinsi dan pusat harus bekerja lebih aktif di lapangan. Pengawasan tidak cukup berhenti di meja administrasi, tetapi harus mencakup pengecekan lokasi, legalitas produksi, jalur distribusi, hingga ekspor hasil tambang. Dengan begitu, izin tambang tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi alat untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan legal, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.