Sebelum sebongkah bijih mineral atau sekarung batubara bisa dijual ke pasar, ada jalan panjang yang harus dilalui sebuah perusahaan tambang. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 merangkum perjalanan itu menjadi enam tahapan utama: penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan. Memahami keenam tahapan ini penting karena setiap tahap memiliki tujuan, durasi, dan persyaratan administratif yang berbeda-beda.
Tahap pertama, penyelidikan umum, adalah kegiatan penyelidikan geologi atau geofisika secara umum yang bisa dilakukan di darat, perairan, maupun dari udara. Tujuannya sederhana namun fundamental: membuat peta geologi umum dan menemukan tanda-tanda awal keberadaan bahan galian. Tahap ini ibarat tahap meraba-raba sebelum benar-benar tahu apakah suatu wilayah layak ditambang. Setelah ada indikasi awal, perusahaan melanjutkan ke tahap eksplorasi, yakni penyelidikan geologi yang lebih teliti dan saksama untuk memastikan keberadaan dan sifat letakan bahan galian secara lebih pasti.
Begitu cadangan yang ekonomis terbukti ada, perusahaan masuk ke tahap eksploitasi, yaitu usaha pertambangan sesungguhnya yang bertujuan menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Namun bahan galian mentah biasanya belum siap dijual begitu saja, sehingga diperlukan tahap pengolahan dan pemurnian untuk mempertinggi mutu bahan galian serta mengekstraksi unsur-unsur berharga yang terkandung di dalamnya. Hasil olahan ini kemudian harus dipindahkan dari lokasi tambang atau lokasi pengolahan ke tempat lain melalui tahap pengangkutan, sebelum akhirnya benar-benar dijual kepada pembeli pada tahap penjualan.
Yang menarik, cara penerapan keenam tahapan ini berbeda antara skema Kuasa Pertambangan dan skema Kontrak Karya atau PKP2B. Pemegang KP harus mengajukan permohonan izin tersendiri untuk setiap tahap secara berjenjang. Ingin melakukan eksplorasi, harus punya KP Eksplorasi. Ingin melakukan eksploitasi, harus mengajukan KP Eksploitasi, dan seterusnya. Sebaliknya, pemegang Kontrak Karya atau PKP2B menerima seluruh rangkaian tahapan ini dalam bentuk paket sejak awal, sehingga mereka tidak perlu mengajukan izin baru setiap kali naik ke tahap berikutnya, meski tetap wajib melaporkan kemajuan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah.
Bagi kontrak karya dan PKP2B sendiri, tahapan operasionalnya sedikit disederhanakan menjadi lima fase besar: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, dan operasi produksi, di mana kegiatan pengolahan, pengangkutan, dan penjualan sudah otomatis tercakup dalam perjanjian tanpa memerlukan persetujuan tambahan. Perbedaan pendekatan ini sekali lagi menegaskan filosofi dasar dari kedua skema tersebut: pola izin memberi pemerintah kontrol berjenjang yang lebih rapat di setiap tahap, sementara pola kontrak memberi investor kepastian jangka panjang sejak hari pertama kerja sama disepakati.