Ketika seseorang memutuskan untuk menambang, ia tidak bisa begitu saja datang ke suatu wilayah dan mulai mengeruk tanah. Ia harus mendapat izin dari negara. Fakta sederhana ini mencerminkan sesuatu yang sangat fundamental tentang hukum pertambangan Indonesia: ia bersifat publik. Bukan hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu, melainkan hukum administrasi negara yang mengatur hubungan antara warga dengan negara dalam soal kekayaan alam yang menjadi milik bersama seluruh bangsa.
Sifat publik hukum pertambangan ini bukan sesuatu yang baru muncul di era modern. Ia sudah ada sejak sebelum bangsa Barat datang ke Nusantara. Dalam sistem hukum adat, penambangan diakui sebagai bagian dari Hak Ulayat—hak kolektif masyarakat atas tanah dan semua yang ada di dalamnya. Pemberian kesempatan menambang dilakukan oleh pemuka adat, raja, atau pembesar kerajaan kepada anggota kelompok masyarakat yang memiliki keahlian turun-temurun. Inilah mengapa di beberapa tempat di Indonesia, nama daerahnya berkaitan dengan keahlian menempa besi—seperti Pulau Tukang Besi dan Pandegelang (dari 'Pandai Gelang') di Banten.
Ketika Belanda datang dengan membawa sistem hukum barat, konsep publik ini dipertahankan—meski dalam bentuk yang sangat berbeda dan berpihak pada kepentingan kolonial. Indische Mijn Wet 1899 menegaskan bahwa usaha pertambangan pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Kolonial, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan. Pihak swasta yang ingin terlibat harus melalui izin publik berupa konsesi. Jadi meskipun konsesi itu kemudian disalahgunakan untuk menguras kekayaan alam Indonesia, secara konseptual ia tetap merupakan instrumen hukum publik.
Setelah Indonesia merdeka, fondasi konstitusional sifat publik hukum pertambangan ini semakin diperkuat melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kekayaan alam 'dikuasai oleh Negara' dan dipergunakan untuk 'sebesar-besar kemakmuran rakyat'—dua frasa yang secara tegas menempatkan pengelolaan sumber daya mineral sebagai urusan publik dan kepentingan nasional. Tidak ada celah untuk menafsirkan pengelolaan tambang sebagai urusan privat semata.
Implikasi praktisnya sangat luas. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, ini berarti setiap kegiatan pertambangan—dari eksplorasi hingga eksploitasi—harus berdasarkan izin yang diberikan oleh negara (melalui Menteri ESDM atau aparatur yang berwenang). Kontrak Karya antara perusahaan asing dengan instansi pemerintah pun bukan sekadar kontrak perdata biasa—ia bersifat quasi-perdata atau publik, karena beralas hukum pada penunjukan menteri yang merupakan tindakan hukum publik. Tanpa penunjukan menteri, tidak akan pernah ada Kontrak Karya.
Memahami sifat publik hukum pertambangan ini adalah kunci untuk mengevaluasi apakah kebijakan pertambangan yang ada sudah benar atau belum. Setiap kali ada celah yang memungkinkan kepentingan privat mendominasi atas kepentingan publik—baik itu melalui loophole dalam kontrak, pemberian izin yang tidak transparan, atau pembagian hasil yang tidak adil—itu adalah momen di mana semangat hukum pertambangan Indonesia dikhianati. Kesadaran akan sifat publik ini harus menjadi kompas bagi setiap kebijakan yang menyangkut kekayaan mineral bangsa.