Tanggal 23 Mei 1899 menjadi hari bersejarah. Namun bukan dalam arti yang membanggakan. Pada hari itu, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Indische Mijn Wet (IMW) melalui Staatsblad 1899 No. 214, sebuah undang-undang pertambangan yang selama lebih dari enam dekade akan mengikat kekayaan alam Indonesia di bawah cengkeraman kolonialisme. Lahirnya aturan ini bukan kebetulan, namun merupakan respons sistematis Belanda untuk memberikan landasan hukum bagi eksploitasi besar-besaran sumber daya mineral Hindia Belanda.
Pemicu langsungnya adalah penemuan minyak oleh seorang saudagar tembakau Belanda bernama J. Reerink di Desa Palimanan, Cirebon, pada 1897. Atas temuannya itu, Gubernur Jenderal di Batavia memberikan konsesi pertambangan minyak kepadanya pada 29 Agustus 1873. Namun seiring makin maraknya penemuan mineral dan migas di berbagai penjuru kepulauan, diperlukan kerangka hukum yang lebih komprehensif. IMW 1899 pun lahir, mengatur secara khusus perizinan pertambangan dalam bentuk yang disebut konsesi—sebuah hak publik yang diberikan pemerintah kolonial kepada swasta.
Yang paling mencorong dari IMW 1899 adalah sifatnya yang diskriminatif secara terang-terangan. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa izin penyelidikan atau konsesi hanya bisa diberikan kepada: orang Belanda; penduduk Belanda dan penduduk Hindia Belanda; serta perusahaan yang berkedudukan di Belanda atau Hindia Belanda dengan pengurus mayoritas orang Belanda. Bagi investor asing non-Belanda yang berminat, mereka hanya bisa masuk melalui Kontrak 5A—skema yang memberikan posisi lebih lemah dibanding pemegang konsesi.
Belanda melakukan dua kali amendemen terhadap IMW: pertama pada 1910 (menambahkan Pasal 5A untuk menarik investor non-Belanda) dan kedua pada 1918 (melonggarkan syarat ratifikasi untuk kontrak eksplorasi). Hasilnya cukup signifikan: ratusan perusahaan asing masuk ke Hindia Belanda—268 pemegang konsesi pertambangan, 168 izin pertambangan di luar IMW, 14 kewenangan eksplorasi berbentuk Kontrak 5A, dan 34 kewenangan eksplorasi sekaligus eksploitasi. Semuanya dengan orientasi menguras kekayaan alam untuk dikirim ke negeri asal mereka.
Ketika Indonesia merdeka pada 1945, logika seharusnya adalah IMW 1899 langsung gugur. Namun kenyataan berkata lain. Perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) di Den Haag 1948 menetapkan bahwa hak konsesi yang diperoleh sejak zaman penjajahan dan masih berlaku saat pengakuan kedaulatan tetap dihormati sampai berakhirnya masa konsesi tersebut. Padahal masa berlaku konsesi bisa mencapai 75 tahun dan Kontrak 5A hingga 40 tahun. Artinya, cengkeraman kolonial atas kekayaan alam Indonesia berlanjut hingga tahun 1960.
Barulah pada 1960, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan dan No. 44 Tahun 1960 tentang Migas, Indonesia mulai memutus tali warisan kolonial itu. IMW 1899 resmi tidak berlaku. Namun perjuangan sesungguhnya baru dimulai—karena membangun sistem pertambangan yang benar-benar berpihak pada rakyat membutuhkan lebih dari sekadar mengganti undang-undang lama. Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945.