30 Jun 2026 · 3 views

Jangan Salah Paham, Tambang di Indonesia Bukan Milik Perusahaan Besar

Tambang di Indonesia sering terlihat seperti milik perusahaan besar karena merekalah yang mengoperasikan kegiatan pertambangan di lapangan. Padahal, secara konstitusional, kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk keuntungan pemilik modal.

Banyak orang mengira bahwa kekayaan tambang di Indonesia dimiliki oleh perusahaan yang mengelolanya. Anggapan ini muncul karena di lapangan kita sering melihat perusahaan besar, bahkan perusahaan bermodal asing, mengoperasikan tambang dalam skala luas. Dari luar, seolah-olah merekalah pemilik sah batu bara, nikel, emas, minyak, gas, dan berbagai sumber daya alam lain yang ada di perut bumi Indonesia.

Padahal, secara konstitusional, kekayaan alam Indonesia bukanlah milik perusahaan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, tambang bukan sekadar komoditas bisnis, tetapi bagian dari mandat negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

Namun, istilah “dikuasai oleh negara” sering disalahpahami. Negara bukan berarti menjadi pemilik mutlak seperti pemilik tanah pribadi. Dalam tafsir Mahkamah Konstitusi, penguasaan negara bersumber dari kedaulatan rakyat. Karena itu, negara bertugas membuat kebijakan, mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam agar manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Di sinilah letak persoalannya. Dalam praktik, pengelolaan tambang sering kali terlihat lebih menguntungkan pemilik modal besar dibanding masyarakat sekitar. Banyak daerah penghasil tambang masih menghadapi kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial. Padahal, jika benar tambang dikuasai negara untuk rakyat, maka masyarakat lokal seharusnya menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya.

Keterlibatan perusahaan swasta maupun asing dalam pertambangan sebenarnya bukan sesuatu yang otomatis dilarang. Namun, keterlibatan itu harus tetap berada dalam batas kedaulatan nasional. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara nilai tambah, teknologi, dan keuntungan besar justru lebih banyak dinikmati pihak lain.

Karena itu, kebijakan pertambangan harus diarahkan untuk memperkuat posisi negara dan rakyat. Izin tambang perlu diberikan secara selektif, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip “dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat” tidak boleh berhenti sebagai jargon konstitusi, tetapi harus benar-benar terasa dalam bentuk kesejahteraan, perlindungan lingkungan, peningkatan nilai tambah, dan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.