30 Jun 2026 · 2 views

Jejak Panjang Sejarah Pertambangan Indonesia

Menggali Akar Pertambangan Nusantara yang Lebih Tua dari Dugaan Kita

Banyak yang mengira sejarah pertambangan Indonesia baru dimulai ketika Belanda datang dan menerbitkan aturan-aturan pertambangan mereka. Namun kenyataannya, jejak kegiatan tambang di bumi Nusantara jauh lebih tua dari itu—bahkan menelusuri ribuan tahun ke belakang, jauh sebelum bangsa Barat pertama kali menginjakkan kaki di kepulauan ini.

Bukti paling awal dapat ditemukan dari peninggalan Zaman Perunggu. Nenek moyang kita dikenal sebagai pengrajin logam yang andal, menghasilkan berbagai perkakas seperti kapak, tombak, parang, keris, badik, mandau, arit, dan cangkul. Kemampuan membuat benda-benda ini tentu tidak mungkin ada tanpa kegiatan penambangan dan pengolahan bijih logam sebelumnya. Ini berarti teknologi metalurgi—proses mengolah bijih menjadi logam siap pakai—sudah dikuasai oleh bangsa ini ribuan tahun lalu dalam bentuknya yang sederhana.

Penambangan emas, tembaga, dan besi di Pulau Jawa dan Sumatera secara komersial sudah dimulai menjelang tahun 700 Masehi. Tidak heran jika Pulau Sumatera kala itu dikenal dengan nama Swarna Dwipa, yang berarti Pulau Emas, sementara Pulau Jawa disebut Jawa Dwipa atau Pulau Beras—sebuah gambaran betapa kayanya kepulauan ini akan sumber daya alam. Kerajaan Hindu seperti Sriwijaya dan Majapahit menjadi era keemasan tersendiri, di mana berbagai peralatan berbahan logam mulia dan perunggu menjadi bukti nyata kemajuan teknologi pertambangan lokal.

Ketika VOC (Vereenigde Oost-Indische Company) masuk ke Indonesia pada tahun 1602, era pertambangan berskala lebih besar pun dimulai. Timah mulai ditambang di Pulau Bangka (1710), Belitung (1851), dan Singkep (1887). Batubara mulai dieksploitasi di Pulau Jawa pada 1854, aspal di Pulau Buton pada 1909, nikel di Sulawesi pada 1916, dan bauksit di Bintan pada 1925. Seluruh kekayaan ini dikeruk demi kepentingan kolonial, bukan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Catatan resmi Belanda—seperti karya Ter Braake (1944) dan R.W. Van Bemmelen (1949), serta laporan tahunan Dinas Pertambangan Hindia Belanda—kerap memberi kesan seolah kegiatan pertambangan baru dimulai sejak 1899, yaitu tahun diundangkannya Indische Mijn Wet. Padahal, catatan-catatan ini hanya mencerminkan perspektif kolonial yang mengabaikan tradisi pertambangan lokal yang jauh lebih panjang. Sejarah sesungguhnya adalah milik nenek moyang kita—para penambang dan pengrajin yang bekerja jauh sebelum penjajah datang.

Memahami sejarah panjang pertambangan Indonesia bukan sekadar urusan akademis. Ini adalah fondasi penting untuk memahami mengapa bangsa ini secara konstitusional mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akar sejarah yang dalam ini seharusnya menjadi motivasi agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa, bukan sekadar melanjutkan pola lama yang lebih menguntungkan pihak asing.