30 Jun 2026 · 1 views

Kontrak Production Sharing: Inovasi Hukum Adat Jawa yang Mengubah Dunia Migas

Bagaimana Konsep 'Maro' Tradisional Menjadi Model Kerjasama Minyak Internasional

Siapa sangka bahwa konsep bagi hasil yang kini digunakan dalam industri minyak dan gas global terinspirasi dari kearifan lokal masyarakat agraris Jawa? Inilah salah satu kisah paling menarik dalam sejarah hukum pertambangan Indonesia—bagaimana sebuah gagasan yang berakar dari tradisi gotong royong petani desa berhasil menggantikan model kontrak perminyakan warisan kolonial dan bahkan diterima oleh raksasa minyak internasional.

Sebelum era Production Sharing, kerjasama pertambangan migas di Indonesia didasarkan pada Kontrak Karya (KK) Perminyakan yang mengadopsi Kontrak 5A berdasarkan Pasal 5A Indische Mijn Wet. Dalam model ini, manajemen operasi perminyakan masih sepenuhnya berada di tangan kontraktor asing—perusahaan seperti Shell (berkontrak dengan Permigan), PT Caltex (dengan Pertamina), dan PT Stancac (dengan Permina). Indonesia hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

Perubahan revolusioner datang dari Dr. Ibnu Sutowo, Direktur Utama PERMINA. Ia mengangkat konsep 'Maro' atau bagi hasil dari hukum adat Jawa yang bersifat agraris—sebuah tradisi kerjasama menggarap tanah di mana hasil panen dibagi antara pemilik tanah dan penggarap. Konsep ini kemudian ditransformasi menjadi 'Kontrak Production Sharing' (KPS), sebuah model kerjasama migas yang membalik paradigma lama: manajemen pengusahaan migas kini berpindah ke tangan bangsa Indonesia selaku pemilik bahan galian, sementara kontraktor asing berperan sebagai mitra yang menanggung risiko.

Prinsip-prinsip KPS yang dirumuskan Ibnu Sutowo mencerminkan keberanian berpikir di luar kotak. Pertama, manajemen pengusahaan migas berada di tangan Pertamina yang bertindak atas nama pemerintah. Kedua, kerjasama didasarkan pada bagi hasil produksi. Ketiga, risiko pengusahaan sepenuhnya ditanggung kontraktor. Keempat, pembagian keuntungan dari sisa produksi ditetapkan 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk perusahaan kontraktor. Kelima, peralatan yang dibeli kontraktor setibanya di Indonesia menjadi hak milik pemerintah. Skema ini jelas jauh lebih menguntungkan negara dibanding model konsesi sebelumnya.

KPS pertama kali diimplementasikan secara formal pada 1964, dengan ditandatanganinya Kontrak Bagi Hasil antara PT PERMINA dan Refining Associated Ltd. untuk wilayah daratan. Untuk kegiatan lepas pantai (offshore), kontrak bagi hasil pertama ditandatangani pada 1966 antara PT PERMINA dan Indonesia Independent American Petroleum Company (IIAPCO)—yang kemudian beralih menjadi PT MAXUS Oil. Meski awalnya disambut skeptis oleh kalangan bisnis perminyakan internasional, model ini ternyata mampu meyakinkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, dan Jepang.

Kisah KPS adalah bukti bahwa inovasi hukum terbaik kadang lahir bukan dari mengimpor konsep asing, melainkan dari menggali dan mengangkat kearifan lokal sendiri. Konsep 'Maro' yang selama berabad-abad menjadi sendi kerjasama petani Jawa, di tangan Ibnu Sutowo berubah menjadi terobosan hukum yang diakui dunia. Ini seharusnya menginspirasi kita untuk tidak selalu memandang ke luar negeri ketika mencari solusi atas persoalan pengelolaan sumber daya alam. Kadang jawabannya sudah ada dalam warisan budaya bangsa sendiri.