30 Jun 2026 · 1 views

Kuasa Pertambangan: Izin Publik yang Berakar dari Era Kolonial

Lahir sebagai bentuk dispensasi hukum, Kuasa Pertambangan adalah alat negara untuk meruntuhkan hak mutlak ala konsesi kolonial demi menegaskan kembali kedaulatan bangsa.

Banyak orang mengenal istilah Kuasa Pertambangan atau KP sebagai sekadar nama dokumen administratif, tanpa menyadari bahwa di baliknya tersimpan konsep hukum yang cukup rumit, yakni perbedaan antara izin yang bersifat perdata dan izin yang bersifat publik. KP termasuk dalam kategori kedua, sebagaimana izin mengemudi atau izin mendirikan bangunan, karena diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, bukan oleh perorangan kepada perorangan lain seperti izin masuk rumah.

Secara hukum, KP didefinisikan dalam Pasal 2 huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 sebagai wewenang yang diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melakukan usaha pertambangan. Mengacu pada pandangan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, wewenang adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dilandasi hukum, sementara kekuasaan tanpa landasan hukum disebut kesewenang-wenangan. Dengan kerangka ini, KP pada dasarnya adalah dispensasi dari sebuah larangan umum: pada prinsipnya semua pihak dilarang melakukan usaha pertambangan kecuali Menteri dan instansi di bawahnya, dan KP-lah yang membuka pengecualian tersebut bagi badan hukum, perseorangan, atau masyarakat setempat.

Menariknya, konsep semacam ini bukan barang baru di bumi Indonesia. Pada era kolonial, pemerintah Hindia Belanda memberikan hak serupa dalam bentuk konsesi pertambangan berdasarkan Indische Mijn Wet tahun 1899, kepada warga Belanda yang berdomisili di Hindia Belanda. Namun ada perbedaan mendasar antara konsesi kolonial itu dan KP modern. Pemegang konsesi kolonial memiliki kewenangan publik yang sangat luas, bisa mendirikan lapangan terbang, pelabuhan, sarana transportasi sendiri, bahkan satuan pengamanan sendiri, sekaligus memiliki hasil pertambangannya secara langsung. Pemegang KP, sebaliknya, hanya diberi kekuasaan untuk mengusahakan tambang tanpa otomatis memiliki hasil galiannya, karena kepemilikan bahan galian tetap berada di tangan bangsa Indonesia, dan pemegang KP wajib membayar royalti sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai sebuah keputusan administratif, penetapan KP harus memenuhi empat syarat klasik dalam hukum perizinan: bersifat individual karena ditujukan kepada subjek hukum tertentu, bersifat konkret karena mengatur hal yang nyata dan spesifik, bersifat kasual karena menyangkut kasus tertentu yang membutuhkan dispensasi, dan bersifat einmalig atau hanya berlaku satu kali pemberian. Jika sebuah ketetapan berlaku terus tanpa batas waktu dan ditujukan kepada masyarakat umum, maka ia bukan lagi izin melainkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur secara umum.

Pemahaman atas akar sejarah dan struktur hukum KP ini membantu menjelaskan mengapa sistem perizinan pertambangan Indonesia, meski tampak teknis dan berlapis-lapis, sebenarnya dibangun di atas fondasi teori hukum administrasi negara yang cukup matang. Dari era konsesi kolonial yang serba longgar hingga era KP yang lebih terbatas dan terukur, perjalanan ini mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk secara perlahan menegaskan kembali kedaulatannya atas kekayaan alam yang dimilikinya sendiri.