30 Jun 2026 · 2 views

Makna "Dikuasai Negara": Bukan Dimiliki, tapi Diatur untuk Rakyat

Di balik perdebatan izin dan kontrak tambang, ada satu jangkar konstitusi: negara tidak memiliki mineral di dalam bumi, ia memegang kuasa untuk mengaturnya bagi kemakmuran bersama.

Frasa "dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sering disebut sebagai jiwa dari seluruh regulasi pertambangan di Indonesia, tapi seberapa banyak yang benar-benar memahami apa arti sesungguhnya dari frasa tersebut? Ternyata, makna "dikuasai" punya tafsir yang jauh lebih kaya dan tidak sesederhana yang dibayangkan kebanyakan orang, dan tafsir inilah yang menjadi fondasi bagi setiap kontrak maupun izin pertambangan yang diterbitkan sejak puluhan tahun lalu.

Salah satu rujukan penting datang dari pandangan Prof. Dr. Ismail Suny dalam sebuah kajian kritis tentang RUU Minerba, yang mengutip pemikiran DR. R. Supomo. Menurut pandangan ini, kata "dikuasai" mencakup pengertian mengatur dan menyelenggarakan, terutama dalam rangka memperbaiki dan mempertinggi produksi. Artinya, penguasaan oleh negara bukanlah sekadar kepemilikan dalam arti perdata, melainkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan kekayaan alam, termasuk memberi izin atau kontrak kerja kepada pihak-pihak yang membutuhkannya.

Penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 turut memberi penegasan serupa, bahwa "dikuasai" itu bukan berarti "dimiliki". Namun penafsiran ini perlu dijelaskan lebih jauh ketika diterapkan pada kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan air, seperti bahan tambang. Selama bahan galian masih berupa cadangan yang belum digali, tafsir "tidak dimiliki" memang relevan. Akan tetapi begitu bahan tambang telah tergali dan menjelma menjadi barang bergerak yang punya nilai ekonomis dan siap dijual, kedudukan kepemilikannya harus segera dipertegas, karena di titik itulah ia berubah status dari sumber daya yang dikuasai negara menjadi komoditas yang punya pemilik tertentu.

Dari konsep "dikuasai negara" inilah lahir tiga tingkatan hak yang saling berkaitan: mineral right sebagai hak kepemilikan atas mineral yang melekat pada bangsa Indonesia, authority right atau hak penguasaan yang dipegang oleh negara dan dijalankan oleh pemerintah, serta mining right atau hak pengusahaan yang diberikan kepada pihak ketiga, baik perseorangan, badan hukum, koperasi, maupun kontraktor swasta, untuk benar-benar mengeksekusi kegiatan pertambangan di lapangan. Tiga tingkatan inilah yang kemudian melahirkan dua bentuk pengusahaan pertambangan yang kita kenal, yakni melalui kontrak kerja sama dan melalui kuasa pertambangan berbasis izin.

Memahami konsep berjenjang ini penting karena ia menjelaskan mengapa baik pola kontrak maupun pola izin, sekalipun tampak sangat berbeda secara prosedural, sebenarnya berakar dari satu prinsip konstitusional yang sama. Negara tidak pernah melepaskan kendalinya atas kekayaan mineral dan batubara, hanya saja bentuk pelaksanaan kendalinya bisa berbeda-beda sesuai konteks zaman, kebutuhan investasi, dan dinamika politik pemerintahan yang berlaku saat itu.