Selama puluhan tahun, batubara menjadi salah satu komoditas yang menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain berperan sebagai sumber energi utama, batubara juga menjadi penyumbang devisa yang signifikan melalui aktivitas ekspor. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki cadangan batubara sekitar 39,89 miliar ton per Desember 2018. Dengan tingkat produksi saat ini, jumlah tersebut diperkirakan masih dapat dimanfaatkan hingga sekitar 68 tahun ke depan, menjadikan batubara sebagai salah satu aset energi strategis yang dimiliki Indonesia.
Di dalam negeri, sebagian besar batubara dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang menyerap sekitar 76 persen dari total konsumsi domestik. Selebihnya digunakan oleh berbagai sektor industri, seperti semen, metalurgi, pupuk, kertas, hingga tekstil. Besarnya pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa batubara tidak hanya menjadi bahan bakar pembangkit listrik, tetapi juga menopang aktivitas berbagai industri yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Di pasar internasional, posisi Indonesia juga tergolong sangat kuat sebagai salah satu eksportir batubara terbesar di dunia. Letak geografis yang dekat dengan negara-negara industri di kawasan Asia, seperti Tiongkok dan India, menjadi keuntungan tersendiri dalam perdagangan komoditas ini. Bahkan, sepanjang periode 2000–2018, rata-rata sekitar 76,4 persen produksi batubara Indonesia dipasarkan ke luar negeri. Kondisi tersebut menjadikan batubara sebagai salah satu sumber penerimaan devisa yang penting bagi negara.
Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan batubara memiliki hubungan yang erat dengan pertumbuhan ekonomi. Studi Kim dan Yoo (2016), misalnya, menemukan adanya hubungan timbal balik antara konsumsi batubara dan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode 1965–2010. Artinya, meningkatnya pemanfaatan batubara dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi juga akan meningkatkan kebutuhan terhadap energi batubara. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan di sektor batubara memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan ekonomi nasional.
Meski demikian, Indonesia mulai mengarahkan kebijakan energinya menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah menargetkan pembatasan produksi batubara serta pengurangan ekspor secara bertahap hingga dihentikan paling lambat pada tahun 2046. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya untuk menjaga cadangan energi nasional sekaligus mempercepat transisi menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.