30 Jun 2026 · 2 views

Mosi Teuku Mochammad Hasan: Saat DPR Bergerak Merebut Tambang dari Tangan Asing

Kisah Perjuangan Hukum yang Mengubah Wajah Pengelolaan Pertambangan Indonesia

Di balik setiap perubahan besar dalam sejarah hukum pertambangan Indonesia, selalu ada tokoh-tokoh yang berani mengambil sikap. Salah satu momen paling monumental terjadi pada 19 Juli 1951, ketika seorang ahli hukum sekaligus bekas Gubernur pertama Provinsi Sumatera, Mr. Teuku H. Mochammad Hasan, mengajukan mosi kepada pemerintah melalui surat DPR RI No. Agd. 1446/RM/DPRRI/1951. Mosi ini—yang kemudian terkenal dengan nama 'Mosi Teuku Mochammad Hasan'—menjadi tonggak penting dalam perjuangan merebut kembali kekayaan alam bangsa dari tangan asing.

Saat itu, Teuku Mochammad Hasan duduk sebagai anggota DPR Komisi Perekonomian. Dari posisinya itu, ia menyaksikan berbagai keganjilan yuridis yang terang-terangan bertentangan dengan semangat UUD 1945. Sebagian besar ekonomi rakyat, baik di sektor pertambangan maupun di luar pertambangan, masih dikuasai oleh Belanda dan pihak asing lainnya. Maskapai penerbangan KLM, maskapai pelayaran KPM, dan perusahaan minyak BPM serta NKPM semuanya masih di bawah kendali Belanda. Sementara ekonomi kelas menengah banyak dikuasai pedagang Tionghoa.

Ada tiga alasan utama yang mendorong Teuku Mochammad Hasan mengajukan mosi tersebut. Pertama, sebagian besar pengusahaan kekayaan bahan galian tambang masih dikuasai oleh para pemegang konsesi pertambangan berdasarkan IMW 1899. Kedua, bila tambang-tambang itu diusahakan sungguh-sungguh oleh negara, hasilnya bisa digunakan untuk menutup sebagian besar APBN—artinya beban pajak rakyat bisa dikurangi. Ketiga, ini adalah amanat konstitusi: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintahan Soekarno merespons positif mosi tersebut dengan segera membentuk panitia negara yang mulai menyiapkan RUU Pertambangan pada awal 1952. Namun kondisi politik yang tidak stabil—diwarnai gangguan dari tokoh-tokoh pro-Belanda dan kabinet yang jatuh-bangun—membuat RUU tersebut terhambat untuk disampaikan ke DPR. Meski demikian, pemerintah sempat mengundangkan UU No. 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan, yang menyatakan batal hak pertambangan yang diberikan sebelum 1949 dan belum dikerjakan.

Puncak dari situasi yang kacau ini ditandai oleh meletusnya peristiwa G30S/PKI pada 1965. Pasca-Orde Lama, pemerintah Orde Baru mulai menata kembali kehidupan politik dan memprioritaskan pembangunan ekonomi. Berdasarkan TAP MPRS No. XXIII/MPRS/1966, kekayaan potensial alam Indonesia ditetapkan perlu digali dan diolah untuk menjadi kekuatan ekonomi riil. Modal, teknologi, dan keahlian dari luar negeri boleh dimanfaatkan, namun dengan kerangka yang lebih menguntungkan bangsa.

Warisan Mosi Teuku Mochammad Hasan akhirnya berbuah pada 1967, ketika pemerintah mengundangkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan. Dua undang-undang ini membuka era baru: investasi asing tetap disambut, namun kini harus melalui Kontrak Karya dengan pemerintah, bukan lagi lewat konsesi yang maha kuasa. Semangat yang ditanam Teuku Mochammad Hasan—bahwa kekayaan alam harus benar-benar memberi manfaat bagi rakyat—menjadi dasar regulasi pertambangan modern Indonesia.