29 Jun 2026 · 2 views

Negara Bukan Sekadar Penonton: Memahami Fungsi Negara dalam Sektor Pertambangan

Peran negara dalam sektor pertambangan jauh lebih luas daripada sekadar menerbitkan izin usaha.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan sumber daya mineral terbesar di dunia. Emas, nikel, tembaga, batu bara, hingga minyak dan gas bumi tersebar di berbagai wilayah nusantara dan menjadi aset strategis bagi pembangunan nasional. Besarnya potensi tersebut memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana negara harus terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan? Jawabannya dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, negara tidak hanya berwenang mengatur, tetapi juga bertanggung jawab memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Menurut Khusnul Ramadhani dkk. dalam Aspek Hukum Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2023), hak penguasaan negara mencakup kewenangan sebagai regulator sekaligus pengelola sumber daya alam. Penafsiran tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa penguasaan negara meliputi tiga tingkatan, yaitu pengelolaan langsung, pembuatan kebijakan dan pengurusan, serta pengaturan dan pengawasan. Pengelolaan langsung ditempatkan sebagai bentuk penguasaan tertinggi karena dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan rakyat.

Dalam praktiknya, negara menjalankan empat fungsi utama di sektor pertambangan. Pertama, sebagai regulator, negara menetapkan aturan mengenai perizinan, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kebijakan hilirisasi mineral. Kedua, sebagai provider, negara memastikan hasil pengelolaan tambang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Ketiga, negara juga berperan sebagai entrepreneur melalui BUMN atau BUMD yang ikut mengelola usaha pertambangan. Terakhir, negara bertindak sebagai umpire atau wasit yang mengawasi seluruh pelaku usaha secara adil, termasuk perusahaan milik negara sendiri.

Besarnya keterlibatan negara dalam sektor pertambangan juga dipengaruhi oleh pandangan ekonomi yang berkembang. Aliran minimalis yang dipelopori Adam Smith menilai pasar bebas lebih efisien sehingga campur tangan negara sebaiknya dibatasi. Sebaliknya, aliran maksimalis menghendaki negara menguasai hampir seluruh aktivitas ekonomi demi melindungi kepentingan masyarakat. Di antara keduanya, pemikiran John Maynard Keynes menawarkan pendekatan yang lebih seimbang, yakni negara perlu hadir untuk mengoreksi kegagalan pasar, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengendalikan seluruh aktivitas ekonomi.

Pentingnya peran negara terlihat dari berbagai kasus pertambangan ilegal yang masih terjadi di Indonesia. Penelitian Choirul Wahyudi, M. Syawaluddin, dan Nico Oktario Adytyas dalam Jurnal Ampera (2020) mengenai tambang minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan bahkan keterlibatan oknum aparat dapat menyebabkan fungsi negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sumber daya alam dieksploitasi tanpa izin, negara kehilangan potensi penerimaan, dan kerusakan lingkungan sulit dihindari.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan pertambangan tidak hanya bergantung pada melimpahnya sumber daya alam, tetapi juga pada kemampuan negara menjalankan fungsi-fungsinya secara konsisten. Sebagai regulator, provider, entrepreneur, dan umpire, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.