Di balik rumusan singkat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945—'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'—tersimpan kecerdasan hukum yang luar biasa dari para pendiri bangsa. Kata per kata dipilih dengan sangat hati-hati, mengandung makna yang jauh lebih dalam dari yang tampak di permukaan. Salah satu pilihan kata yang paling krusial adalah penggunaan kata 'Negara' dan bukan 'Pemerintah'.
Mengapa perbedaan ini begitu penting? Dalam konsep Hukum Administrasi Negara, kata 'Pemerintah' dapat berarti Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Bayangkan jika pasal itu berbunyi 'dikuasai oleh Pemerintah'—maka kekayaan tambang yang ada di suatu daerah bisa diklaim sebagai hak pengelolaan pemerintah daerah setempat, bukan hak bangsa Indonesia secara keseluruhan. Amanat untuk 'sebesar-besar kemakmuran rakyat' bisa menyempit menjadi sekadar kemakmuran rakyat daerah penghasil saja. Para pendiri bangsa, dengan kecermatan intelektualnya, mencegah skenario seperti ini dengan menggunakan kata 'Negara'.
Implikasi hukum dari pilihan kata ini sangat signifikan. Hak penguasaan negara atas bahan galian bersifat non-derivatif—artinya tidak dapat dikuasakan kembali kepada siapa pun, baik kepada lembaga pemerintah mana pun maupun kepada pemerintah daerah, bahkan sekalipun dengan landasan undang-undang. Bila sampai dikuasakan, hal itu pada dasarnya tetap bersifat batal demi hukum karena bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.
Ada perbedaan penting lain yang perlu dipahami: antara Authority Right (hak penguasaan) dan Mineral Right (hak kepemilikan). Negara memang mendapat mandat untuk 'menguasai' bahan galian, namun hak kepemilikan atas mineral itu tetap melekat pada bangsa atau rakyat seluruh Indonesia—sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1967. Ini berarti dalam setiap kerjasama pengusahaan tambang dengan pihak lain, negara bertindak atas nama rakyat sebagai pemilik, dan untuk itu dibutuhkan persetujuan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pemahaman ini juga menjawab pertanyaan tentang ruang kerjasama dengan pihak ketiga. Karena Pasal 33 tidak secara eksplisit melarang kerjasama, maka terbuka peluang bagi negara untuk bermitra dengan perorangan, badan hukum, koperasi, atau kontraktor asing—sepanjang tujuannya tetap untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1967 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1967 yang membuka pintu kerjasama ini secara yuridis dibenarkan oleh konstitusi.
Inilah keindahan arsitektur hukum yang dibangun para pendiri bangsa: fleksibel dalam hal cara, namun tegas dalam soal tujuan. Siapa pun boleh ikut menambang, tapi harus dalam koridor yang memastikan negara tetap menjadi pengendali, dan manfaatnya harus mengalir kepada seluruh rakyat Indonesia—bukan hanya kepada pemegang izin, bukan hanya kepada daerah penghasil, dan bukan hanya kepada generasi hari ini. Tugas kita adalah memastikan semangat pasal ini benar-benar diimplementasikan, bukan hanya tertulis indah di atas kertas.