Di balik aktivitas tambang besar, ada banyak usaha jasa pertambangan yang ikut bekerja. Mereka bisa terlibat dalam eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengangkutan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, pascatambang, hingga keselamatan kerja. Karena perannya sangat besar, usaha jasa pertambangan tidak boleh dipandang hanya sebagai pekerjaan pendukung, tetapi sebagai bagian penting dari tata kelola tambang.
Aturan pertambangan pada dasarnya ingin memastikan agar manfaat ekonomi tambang tidak hanya berhenti pada perusahaan pemegang izin. Karena itu, pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Tujuannya jelas: agar kontraktor daerah, tenaga kerja lokal, dan pelaku usaha dalam negeri ikut mendapat ruang dalam rantai ekonomi pertambangan.
Namun, kewajiban memakai jasa lokal bukan berarti kualitas boleh diabaikan. Perusahaan jasa pertambangan tetap harus memenuhi klasifikasi, kualifikasi, dan standar teknis yang ditetapkan. Jika perusahaan lokal belum tersedia atau belum mampu memenuhi kebutuhan tertentu, barulah pemegang izin dapat menggunakan perusahaan jasa lain yang tetap berbadan hukum Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang penting, pemegang IUP atau IUPK tidak bisa lepas tangan hanya karena pekerjaan teknis dilakukan oleh kontraktor. Tanggung jawab atas kegiatan usaha pertambangan tetap berada pada pemegang izin utama. Artinya, jika terjadi pelanggaran lingkungan, keselamatan, atau ketentuan operasional, perusahaan pemegang izin tetap harus bertanggung jawab secara hukum.
Regulasi juga membatasi potensi konflik kepentingan. Pemegang IUP atau IUPK pada prinsipnya dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasinya sendiri dalam usaha jasa pertambangan di wilayah yang mereka kelola, kecuali ada persetujuan khusus sesuai ketentuan. Aturan ini penting agar proyek jasa pertambangan tidak hanya berputar di kelompok usaha yang sama dan menutup peluang bagi kontraktor lokal.
Karena itu, pemerintah daerah perlu lebih aktif mendata, membina, dan meningkatkan kapasitas perusahaan jasa pertambangan lokal. Pengawasan terhadap penggunaan kontraktor dan tenaga kerja lokal juga harus dilakukan secara rutin, bukan sekadar formalitas dalam dokumen perizinan. Dengan begitu, tambang tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pemegang izin, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan memperkuat ekonomi daerah.