29 Jun 2026 · 4 views

Punya Tanah, Apakah Otomatis Punya Mineral di Dalamnya? Memahami Hak atas Tambang Menurut Hukum Indonesia

Memiliki tanah bukan berarti otomatis memiliki seluruh kekayaan mineral yang tersimpan di bawahnya.

Memiliki sebidang tanah tidak selalu berarti memiliki seluruh kekayaan yang tersimpan di bawah permukaannya. Dalam hukum pertambangan Indonesia, kepemilikan tanah dan penguasaan atas sumber daya mineral merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan inilah yang kerap menimbulkan pertanyaan, terutama ketika ditemukan potensi tambang di atas tanah milik masyarakat. Lalu, siapa sebenarnya yang berhak mengelola kekayaan tersebut?

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak milik merupakan hak yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga penggunaannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara. Dengan kata lain, pemilik tanah memang memiliki hak atas lahannya, tetapi hak tersebut tidak otomatis mencakup penguasaan terhadap mineral yang berada di dalam bumi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa "dikuasai oleh negara" dipilih oleh para pendiri bangsa untuk menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam merupakan tanggung jawab negara secara keseluruhan, bukan hanya pemerintah atau masyarakat di wilayah tempat sumber daya tersebut berada.

Dalam pelaksanaannya, negara memang dapat memberikan izin usaha pertambangan kepada badan usaha milik negara, badan usaha swasta, maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberian izin tersebut bukan berarti negara menyerahkan hak penguasaannya atas sumber daya mineral. Izin usaha pertambangan hanya memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam batas-batas tertentu, sedangkan kendali dan pengawasan tetap berada di tangan negara.

Memahami perbedaan antara hak milik atas tanah dan hak penguasaan negara atas sumber daya mineral menjadi hal yang penting, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pertambangan. Dengan pemahaman tersebut, pemilik lahan dapat mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk memperjuangkan kompensasi atau ganti rugi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada akhirnya, pengelolaan sumber daya alam diharapkan tetap berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.