30 Jun 2026 · 2 views

UU No. 11 Tahun 1967: Babak Baru Pertambangan Indonesia yang Mengundang Investasi Asing

Transformasi Radikal dari Era Konsesi Kolonial menuju Kontrak Karya Nasionalis

Tahun 1967 menjadi titik balik monumental dalam sejarah pertambangan Indonesia. Di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk pasca-peristiwa G30S/PKI dan tekanan untuk segera memulihkan perekonomian, pemerintah Orde Baru mengambil langkah berani: mengundangkan dua undang-undang yang secara fundamental mengubah cara Indonesia mengelola kekayaan mineralnya. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan menjadi fondasi babak baru yang mengundang investor asing sambil tetap berpegang pada semangat nasionalisme.

Penyusunan UU No. 11 Tahun 1967 merupakan buah kerja keras panitia yang diketuai oleh Sutaryo Sigit—figur kunci dalam dunia pertambangan Indonesia—yang berhasil menyelesaikan draftnya dan mengajukannya ke DPR menjelang pertengahan 1967. Undang-undang ini hadir sebagai penyempurnaan atas UU No. 37 Prp. Tahun 1960 yang terbukti tidak mampu menarik minat investor. Dengan kerangka hukum baru ini, peluang partisipasi asing dalam pertambangan Indonesia dibuka melalui mekanisme yang lebih modern dan lebih menguntungkan negara.

Mekanisme kuncinya ada di Pasal 10 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1967: Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor, apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau perusahaan negara yang bersangkutan selaku pemegang Kuasa Pertambangan (KP). Ketentuan ini mengandung pergeseran paradigma fundamental: partisipasi asing kini bersifat fakultatif (opsional) dan sekunder—hanya bila pihak nasional belum mampu—bukan seperti era konsesi di mana asing justru menjadi penguasa utama.

Perbedaan signifikan lainnya dari sistem baru ini adalah soal kepemilikan bahan galian. Berbeda dari era Indische Mijn Wet di mana pemegang konsesi langsung memiliki hak atas bahan galian yang diproduksinya, dalam UU No. 11 Tahun 1967 bahan galian yang ditemukan investor saat eksplorasi dan produksi kepemilikannya tetap berada pada bangsa Indonesia. Untuk menjadi pemilik bahan galian itu, mereka harus membayar dead rent dan royalty terlebih dahulu sesuai PP No. 32 Tahun 1969. Negara mendapat sekitar 20 persen bersih dari keuntungan, namun hak kepemilikan bahan galian tetap ada pada bangsa.

Awalnya, para investor tidak serta-merta menyambut gembira perubahan ini. Mereka harus beradaptasi dengan status baru sebagai kontraktor dari Instansi Pemerintah atau BUMN pertambangan—bukan lagi sebagai pemegang konsesi yang berkuasa penuh. Keraguan ini terutama dipicu oleh pertanyaan soal kepastian hukum dengan pola kerjasama baru yang belum teruji. Namun keberhasilan pionir-pionir Kontrak Karya Generasi I—PT Freeport untuk tembaga di Papua dan PT INCO untuk nikel di Sulawesi—berhasil membuktikan bahwa sistem baru ini viable dan menguntungkan.

Dampak jangka panjang UU No. 11 Tahun 1967 sangat besar. Kontrak Karya terus berkembang dari generasi ke generasi, seiring perubahan sistem perpajakan, tuntutan lingkungan hidup, dan kebijakan community development. Awal 1980-an menjadi masa kejayaan investasi pertambangan asing di Indonesia, dengan masuknya sejumlah besar PMA di berbagai sektor mineral. Ini adalah bukti bahwa dengan kerangka hukum yang tepat—yang memberikan kepastian sekaligus mempertahankan kedaulatan—Indonesia mampu menjadi destinasi investasi pertambangan yang menarik tanpa mengorbankan kepentingan bangsa.