Punya Tanah, Apakah Otomatis Punya Mineral di Dalamnya? Memahami Hak atas Tambang Menurut Hukum Indonesia
Memiliki tanah bukan berarti otomatis memiliki seluruh kekayaan mineral yang tersimpan di bawahnya.
Baca Selengkapnya →Dapatkan pembaruan dan perspektif hukum terkait regulasi, bisnis, pertambangan, sengketa, dan praktik hukum di Indonesia.
Kumpulan artikel KALLaw disusun untuk membantu pembaca memahami risiko hukum, strategi penyelesaian sengketa, serta pentingnya pendampingan hukum dalam aktivitas bisnis dan pertambangan.
Memiliki tanah bukan berarti otomatis memiliki seluruh kekayaan mineral yang tersimpan di bawahnya.
Baca Selengkapnya →Di balik tingginya kebutuhan pasir untuk pembangunan, ada dampak lingkungan yang tidak boleh diabaikan.
Baca Selengkapnya →Bagaimana Hukum Belanda Mengunci Kekayaan Alam Nusantara demi Kepentingan Asing
Baca Selengkapnya →Bisakah pertambangan terus berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan?
Baca Selengkapnya →Peran negara dalam sektor pertambangan jauh lebih luas daripada sekadar menerbitkan izin usaha.
Baca Selengkapnya →Mengapa Sifat 'Publik' adalah Kunci Memahami Pengelolaan Sumber Daya Mineral.
Baca Selengkapnya →Di balik besarnya potensi migas dan nikel Indonesia, tersimpan peluang sekaligus tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Selengkapnya →Pengajuan izin tambang tidak bisa dilakukan hanya karena suatu wilayah dianggap memiliki potensi mineral atau batu bara. Dalam aturan pertambangan, wilayah tambang terbagi ke dalam beberapa kategori seperti WUP, WPR, dan WPN yang masing-masing memiliki fungsi, batasan, serta konsekuensi hukum berbeda.
Baca Selengkapnya →Kekayaan tambang Indonesia akan memberi manfaat yang lebih besar jika dikelola dengan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya →